Media Utama Terpercaya

20 Agustus 2025, 23:15
Search

MK Tolak Gugatan UU HPP, Tarif PPN Bisa Naik Sampai 15%

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
MK Tolak Gugatan UU HPP
Para Pemohon perkara uji materi UU HPP [Foto: mkri.id]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) khususnya terkait ketentuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dalam sidang pleno, Kamis (14/08/2025).

“Menolak permohonan para pemohon No.11/PUU-XXIII/2025 baik di dalam provisi maupun pokok permohonan,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Untuk diketahui, para pemohon uji materi UU HPP tersebut berasal dari berbagai latar belakang, yaitu ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring, serta organisasi yang bergerak di bidang kesehatan mental.

Mereka mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal terkait PPN, antara lain Pasal 4A ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, g, j, serta Pasal 7 ayat (1), (3), dan (4) UU HPP pada 21 Februari 2025. Adapun sidang uji materi mulai dilaksanakan sejak 10 Maret 2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa dalil para pemohon dinilai tidak memberikan jaminan kepastian hukum. Selain itu, dalil bahwa kenaikan PPN tak memberikan jaminan hidup layak untuk memenuhi barang-barang kebutuhan pokok, mendapatkan jasa pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan, medis, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa angkutan udara luar negeri, juga dinilai tidak berdasar.

Baca juga: Pemerintah Pangkas TKD Rp269 Triliun, Pajak Lokal Terancam Naik!

Kemudian, terkait dalil para pemohon yang mempersoalkan penentuan kenaikan tarif 12 % sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 4 angka 2 UU 7/2021, yang dinilai menimbulkan tidak konsistenan antar peraturan, MK berpendapat sebaliknya.

MK menilai norma dalam pasal tersebut, yang menetapkan tarif PPN sebesar 11 % berlaku sejak 1 April 2022 dan 12 % berlaku paling lambat 1 Januari 2025 adalah perubahan atas ketentuan sebelumnya. Sebelumnya, tarif PPN sebesar 10 % telah berlaku sejak terbitnya UU 8/1983 dan belum pernah diubah.

“Perubahan demikian Perubahan demikian perlu dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan negara dari penerimaan pajak yang terus meningkat,” tulis MK dalam keterangan resminya.

Dengan ditolaknya uji materi tersebut, tarif PPN dapat disesuaikan dalam rentang 5-15 %. Namun, rentang tarif tersebut adalah instrumen kebijakan fiskal yang bersifat fleksibel, sehingga penerapannya harus mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan fiskal negara.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penetapan tarif hanya dapat dilakukan pemerintah setelah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

“Karena itu, pembentukan peraturan pemerintah sebagai pendelegasian undang-undang dilakukan dengan tetap berada dalam pelaksanaan fungsi konstitusional DPR karena masih dapat dinilai memenuhi prinsip no taxation without representation,” tulis MK.

(tirto.id)

[post-views]
Selaras