Media Berkemajuan

8 September 2024, 08:29

MK Tolak Gugatan Leonardo Siahaan Ajukan Hapus PPDB Sistem Zonasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Leonardo Siahaan ajukan gugatan kepada MK [Foto: mkri.id]

Jakarta, mu4.co.id – Leonardo Siahaan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023, untuk meminta kepada MK melarang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003.

Dalam ketentuan pasal tersebut mengenai PPDB dengan menggunakan sistem zonasi pemohon ingin pasal tersebut agar dimaknai kembali, supaya tidak menimbulkan diskriminasi dalam penerimaan siswa baru yang menyebabkan sulitnya peserta didik dalam memperoleh pendidikan.

Sistem zonasi sendiri merupakan salah satu metode atau cara di dalam penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta didik baru yang menggunakan pembatasan wilayah yang dikaitkan minimal dan daya tampung sekolah.

Dalam berkas permohonan Leonardo, ia mengatakan penerapan sistem zonasi pada PPDB kerap kali terjadi kasus jual beli bangku atau titipan siswa. Sistem zonasi juga dinilai sudah tidak relevan dan menimbulkan kerugian efek domino ke masyarakat.

Ia menilai hadirnya dan dipertahankannya sistem zonasi berkelanjutan akan menumbuhkan lahan basah praktik gelap mata atau perbuatan curang lain.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Seperti KTP

MK menolak permohonan uji materil Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena pokok permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum. Ketua MK Anwar Usman mengatakan, “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Rabu (27/09/2023).

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul juga menjelaskan tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk mendengar keterangan pihak-pihak, dan sesungguhnya dalil pemohon tidak terdapat keterkaitan dengan isu konstitusionalitas norma pada Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003. Sebab, dalam ketentuannya telah memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

“Oleh karena itu, dalil pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih jauh karena permasalahan penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003.

“Dengan demikian, menurut mahkamah norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003 telah sejalan dengan semangat dan tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945,” jelas Manahan.

Sumber: cnnindonesia.com

[post-views]
Selaras