Media Utama Terpercaya

5 Maret 2026, 22:47
Search

MK: Penyakit Kronis Dapat Dikategorikan Disabilitas Fisik Lewat Asesmen Medis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Sidang putusan terkait UU Penyandang Disabilitas di Mahkamah Konstitusi
Sidang putusan terkait UU Penyandang Disabilitas di Mahkamah Konstitusi. [Foto: Mahkamah Konstitusi]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Senin (2/3). 

Permohonan tersebut diajukan oleh Raissa Fatikha (mahasiswa) dan Deanda Dewindaru (dosen) yang menilai hak konstitusional mereka dirugikan karena penyakit kronis belum diakui secara eksplisit sebagai ragam disabilitas dalam undang-undang tersebut.

Raissa sendiri merupakan penderita penyakit kronis berupa gangguan saraf nyeri kronis (thoracic outlet syndrome) yang didiagnosis sejak 2015. Sementara Deanda merupakan penderita autoimun sejak 2022.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 dikutip dari Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (5/3).

Baca Juga: Kolaborasi Kemensos Bersama BGN, Matangkan Skema MBG untuk Lansia dan Disabilitas

Mahkamah menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai penyandang disabilitas dilakukan melalui asesmen tenaga medis atau profesional sesuai kompetensinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Penyandang Disabilitas.

“Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis” jelasnya.

MK juga menyatakan disabilitas tidak terbatas pada kondisi yang tampak secara fisik, tetapi dapat mencakup penyakit kronis yang secara objektif menimbulkan keterbatasan fungsi tubuh dalam jangka panjang dan menghambat aktivitas sehari-hari serta partisipasi sosial.

MK menegaskan asesmen medis dalam Pasal 4 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas penting untuk menjamin perlindungan hak sekaligus kepastian hukum. Penetapan status disabilitas harus didasarkan pada penilaian profesional yang objektif, bukan klaim subjektif.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Perintahkan Lembaga Independen Pengawas ASN Harus Segera Dibentuk!

Asesmen bertujuan untuk menilai tingkat keterbatasan fungsi, kebutuhan dukungan, dan dampaknya terhadap aktivitas sehari-hari. Mekanisme ini juga untuk mencegah penyalahgunaan status disabilitas agar perlindungan tepat sasaran dan tidak menimbulkan stigma di masyarakat.

MK menyatakan mekanisme asesmen medis melindungi individu dengan hambatan fungsi jangka panjang sekaligus mencegah penyalahgunaan status disabilitas, sejalan dengan kewajiban negara menjamin hak kesehatan.

Penyakit kronis yang terbukti melalui asesmen profesional dan menimbulkan keterbatasan serius dapat dikategorikan sebagai disabilitas fisik dan berhak atas perlindungan hukum. 

Namun, pengakuan status disabilitas bertujuan menjamin kesetaraan akses dan bersifat hak yang dapat digunakan (right to claim), bukan kewajiban yang harus diterima. Keputusan untuk mengakui atau menolak status tersebut sepenuhnya berada pada individu yang bersangkutan.

(Mahkamah Konstitusi, detik Health)

[post-views]
Selaras