Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua hakim MK, Suhartoyo menyatakan bahwa UU Tapera harus diubah karena bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI Tahun 2016 No 56, tambahan lembaran NRI nomor 5863) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” katanya dalam sidang, Senin (29/09/2025).
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. Mereka menggugat Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.” Dalam gugatan itu, para penggugat meminta agar Mahkamah Konstitusi menghapus kata “wajib” pada pasal tersebut dan mengubahnya menjadi kata “dapat” agar sifatnya berupa pilihan.
Baca juga: Putusan MK: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris
Keputusan itu pun sangat berdampak bagi para pekerja. Mereka kini tidak diwajibkan untuk mengikuti program Tapera. Sebab, kata ‘wajib menjadi peserta’ dirasa berpotensi merugikan pemohon secara konstitusional karena diharuskan menjadi peserta Tapera.
Sebelumnya, pemohon juga merasa dirugikan karena mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera. Hal itu dapat memberatkan sebagian para pekerja yang memiliki gaji pas-pasan, lalu ditambah pemotongan untuk Tapera setiap bulannya.
Menanggapi wacana iuran wajib Tapera yang batal terealisasi, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya menghormati segala keputusan MK. Heru menilai langkah tersebut dinilai tepat agar Tapera bisa berjalan tapi tidak membebankan rakyat.
“Kita menghormati putusan MK, ya kasihan lah pasti. Bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan tapi tidak menjad beban bagi rakyat, bagi masyarakat,” kata Heru, Senin (29/09/2025).
(detik.com)












