Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konsititusi (MK) memberikan putusan tentang pemberian izin kepada peserta pemilu untuk berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus selama tidak menggunakan atribut kampanye.
Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Menanggapi putusan tersebut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat, kampanye politik yang dilakukan di fasilitas pemerintah dan pendidikan pasti menyesuaikan dengan tema pendidikan.
Baca juga: Tanggapi Ancaman PA 212 Terkait Konser Coldplay, Mahfud MD Siap Kerahkan Aparat Keamanan
“Memang kalau tidak kampanye di ruang publik, di ruang apa? Kan memang kampanye itu kan harus di ruang publik,” kata Mahfud dalam konferensi pers hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Mahfud menambahkan jika kampanye dilakukan di sekolah dan fasilitas serupa maka kampanyenya akan disesuaikan dengan dunia pendidikan tentunya objektif, akademis, dan sebagainya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Tentunya KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Jumat (18/8/2023) dilansir dari Kompas.com.
Hingga kini, KPU masih menyadur ketentuan kampanye yang tertuang di Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat.
Pasal tersebut yang akhir-akhir ini direvisi MK dalam putusannya. KPU akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan meminta masukan publik.
Usai draft revisi selesai, sebagaimana prosedur perbaikan peraturan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengundangkan revisinya. Namun, Idham belum dapat memastikan kapan revisi itu akan dilakukan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berpendapat bahwa revisi itu diperlukan untuk mengatur lebih rinci ketentuan kampanye itu. Hal itu terjadi dikarenakan dalam putusannya, MK tidak merinci terkait ketentuan kampanye.
Selanjutnya tentang batasan-batasan yang perlu diatur lebih rinci terkait kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Ia memberi contoh, rapat umum partai politik bisa digelar di stadion. Namun, bagaimana apabila kampus digunakan untuk rapat umum semacam itu?
“Terbayang di kampus ada rapat umum partai, apalagi kampus negeri, boleh atau tidak? Makanya kita harus bicara ketentuan teknis detailnya,” sebutnya.
Baca juga: Tak Perlu Tukar Uang, Kini Belanja di Vietnam Bisa Pakai QRIS!
Bagja menambahkan jika hal ini terjadi maka berpotensi menjadi masalah baru. Ia menyinggung potensi masalah yang akan muncul jika TK dan SD juga ditafsirkan sebagai lembaga pendidikan yang bisa digunakan sebagai tempat berkampanye.
Ia pun menyarankan lebih baik revisi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) supaya jelas di mana saja yang boleh dan metode apa saja yang boleh dilakukan untuk berkampanye.
Sumber: kompas.com