Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, serta memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru terkait hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/03/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.
Baca juga: Busyro Muqoddas Gugat UU APBN 2026 Terkait MBG. Ini Alasannya!
Menanggapi putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyebut akan menindaklanjuti putusan MK dengan mengatur ulang ketentuan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara. Saat ini pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut.
“Sekilas, pada intinya MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan dan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung.
Sementara itu, Pengamat Politik Efriza menilai, putusan MK yang menghapus skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR sebagai kabar baik bagi masyarakat. Menurutnya, keputusan tersebut layak dianggap sebagai “hadiah” bagi publik di bulan Ramadan, terutama di tengah rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
Selain itu, Efriza juga menilai putusan tersebut menunjukkan kepekaan hakim konstitusi dalam mengoreksi praktik privilese politik yang selama ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan fiskal dan etika jabatan publik.
“Putusan ini adalah bentuk kepekaan hakim konstitusi yang mengoreksi praktik privilese politik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan fiskal dan etika jabatan publik,” ujarnya.
(rm.id)














