Media Utama Terpercaya

5 Juli 2025, 07:14
Search

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai. Ternyata Ini Tujuannya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi minuman berpemanis [Foto: kebijakankesehatanindonesia.net]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah bakal mulai mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024 mendatang.

Minuman berpemanis yang kena cukai ini dikenakan terhadap minuman produk MBDK yang mengandung gula, pemanis alami, ataupun pemanis buatan.
Lantas, apa sih manfaat kebijakan pemberlakuan cukai minuman berpemanis terhadap kesehatan?

Hal ini bermula pada 2022 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi merekomendasikan negara-negara anggota untuk menerapkan fiskal terhadap minuman berpemanis. Hingga saat ini, ada sekitar 85 negara yang sudah menerapkan kebijakan itu di wilayahnya.

WHO menyoroti pengalaman negara-negara yang telah berhasil menerapkan pajak, termasuk Meksiko, Afrika Selatan, dan Inggris Raya.

“Pajak atas minuman berpemanis dapat menjadi alat yang ampuh untuk meningkatkan kesehatan karena menyelamatkan nyawa dan mencegah penyakit, sambil memajukan pemerataan kesehatan dan memobilisasi pendapatan bagi negara-negara yang dapat digunakan untuk mewujudkan cakupan kesehatan universal,” kata Ruediger Krech, Direktur Promosi Kesehatan WHO kala itu soal minuman berpemanis yang kena cukai.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Otak pada Lansia: Latih Otak dengan Brain Games, Olahraga Mental dan Spiritual

Menurut WHO, pajak minuman berpemanis, tembakau, dan alkohol telah terbukti sebagai cara yang hemat biaya untuk mencegah penyakit, cedera, dan kematian dini.

Pajak minuman berpemanis juga dapat mendorong perusahaan memformulasi ulang produknya untuk mengurangi kadar gula.

Lalu, apa sih bahayanya buat kesehatan jika kita keseringan konsumsi minuman manis?

Minuman berpemanis yang kena cukai, dalam hal ini utamanya pemanis buatan, banyak dikaitkan dengan risiko kesehatan. Dalam beberapa penelitian, terlalu sering mengonsumsi minuman berpemanis berisiko meningkatkan sejumlah penyakit seperti obesitas, diabetes tipe 2, jantung, hingga kanker.

Baca juga: Beredar Imbauan Jangan Minum Teh Setelah Makan Bakso, Benar Atau Hoaks?

Di Indonesia sendiri, anjuran konsumsi gula harian terdapat dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013. Anjuran konsumsi gula per orang per hari adalah 10 persen dari total energi (200kkal).

Konsumsi tersebut setara dengan gula 4 sendok makan per orang per hari atau 50 gram per orang per hari.

Belum lama ini, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai merinci rencana cukai terhadap MBDK dalam urusan minuman berpemanis yang kena cukai. MBDK itu berbentuk minuman ready to drink maupun berupa konsentrat seperti bubuk thai tea, sirup, maupun kental manis. Cukai akan dikenakan terhadap seluruh barang yang diproduksi di dalam negeri atau impor. (cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras