Jakarta, mu4.co.id – Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2024 yang akan disampaikan pada tahun 2025 tetap menggunakan sistem lama melalui DJP Online meskipun sistem baru Coretax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), telah berlaku sejak Januari 2025. Keputusan ini diambil untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT.
Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan. WP orang pribadi akan melaporkan SPT melalui e-filing di DJP Online, sementara WP badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form pada platform yang sama.
Sistem Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang akan dilakukan pada 2026, karena data transaksi wajib pajak tahun 2024 belum tercatat dalam sistem tersebut.
Baca Juga: Lapor SPT 2024 Bisa Melalui Online. Begini Caranya!
Adapun tenggat waktu pelaporan SPT tetap sama meski ada sistem Coretax baru, yaitu 31 Maret untuk WP orang pribadi dan 30 April untuk WP badan.
“Artinya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh OP dan Badan tidak berubah dari ketentuan sebelumnya, yaitu akhir Maret untuk SPT WP OP dan akhir April untuk SPT WP Badan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dikutip dari CNBC, Jum’at (10/1).
(CNBC)