Media Berkemajuan

4 Desember 2024, 01:23

Menunda Salat dengan Alasan Pakaian Kotor, Apakah Boleh?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi pakaian kotor [Foto: majalahnabawi.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Untuk menjalankan salat, seorang muslim wajib terbebas dari najis, baik tubuhnya maupun juga pakaian dan tempat yang digunakan untuk salat. Namun bagaimana jika pakaian yang dikenakan untuk salat kotor? Apakah boleh ditunda salatnya?

Ustaz H. Riza Rahman, Lc mengatakan Pakaian kotor tidak menjadikan tidak sahnya salat seseorang dan ketika ia menunda salatnya karena pakaian kotor tersebut maka ia termasuk berdosa.

“Pakaian kotor tidak menjadikan ia boleh untuk menunda salatnya, karena ia mungkin tidak punya pakaian lagi, maka ia pakai saja pakaian tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Bolehkah Seorang Perempuan Haid Membaca Al-Qur’an?

Ia juga mengatakan bahwa bahasan ulama hanya berkaitan dengan najis, tidak dengan pakaian kotor, karena sifat kotor dan najis itu berbeda. Namun sebelum seseorang mengatakan itu kotor atau najis, ia harus tahu terlebih dahulu apakah pakaiannya tersebut benar-benar hukumnya najis atau tidak.

Jika pakaian tersebut ia yakin terkena yang sifatnya najis, maka ia hanya cukup membasahi bagian yang terkena najis tersebut dengan air, kalau seandainya ia tidak punya pakaian ganti dan hukumnya adalah bersih. Bukan dengan menunda salatnya.

Namun, jika seseorang telah menunda salatnya karena pakaian kotor tersebut, bagaimana hukumnya?

Sebagian besar ulama mengatakan seseorang yang menunda salatnya karena pakaian kotor adalah berdosa. Ulama juga sepakat bahwa mengqadha salat hanya boleh dilakukan di dua keadaan, yaitu jika ia tertidur dan jika ia lupa kalau ia belum salat, seperti yang disebutkan dalam hadist di bawah ini:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

“Barangsiapa yang terlewat sholat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib sholat ketika ingat” [HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Maka dari itu jumhur ulama mengatakan ia harus bertaubat kepada Allah SWT, dan memperbanyak salat-salat sunnah. Namun ada juga sebagian ulama yang lain yang berpendapat bahwa ia boleh untuk mengqadha atau menunda salatnya.

Jadi, bagi orang yang mengqadha salatnya karena pakaiannya kotor, segeralah ia bertobat, dan tidak boleh diulangi lagi, serta memperbanyak salat-salat sunnah.

[post-views]
Selaras