Jakarta, mu4.co.id – Sebanyak 190 distributor dan pengecer pupuk dicabut izinnya karena menolak menerapkan kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, mereka terbukti melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET) yang baru.
“Para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen, hari ini kita cabut izinnya, total 190 pengecer, distributor yang kita cabut izinnya,” ucap Mentan Amran dikutip dari inilah.com, Ahad (2/11).
Ia menegaskan tidak akan menoleransi pihak yang melanggar dan merugikan petani. Tindakan tegas tersebut diambil setelah hasil sidak di beberapa daerah seperti Lampung, Maluku, dan Sulawesi. Pemerintah juga berkomitmen memperkuat pengawasan harga pupuk di lapangan seiring penerapan kebijakan penurunan harga.
Baca Juga: Awas! Izin Pedagang Bakal Dicabut Jika Jual Beras di Atas HET!
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” kata Amran.
Ia menegaskan bahwa para pelanggar tidak akan diberi kesempatan lagi menjadi pengecer atau distributor pupuk.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga memperingatkan seluruh manajer Pupuk Indonesia agar memastikan penerapan HET di wilayahnya, dan akan dievaluasi bahkan dicopot jika lalai.
Sebagai tindak lanjut, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam penyaluran pupuk bersubsidi bekerja sama dengan Kementerian Koperasi.
Untuk pengawasan yang lebih kuat, Menteri Pertanian Amran Sulaiman membuka kanal pengaduan langsung bagi petani dan masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait harga, alat, atau pupuk palsu. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp “Lapor Pak Amran” di nomor 0823-1110-9390.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Resmi Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20%!
“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” terangnya.
Kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk sebesar 20 persen diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025.
Penyesuaian ini menurunkan harga pupuk Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram, dan NPK khusus kakao dari Rp165.000 menjadi Rp132.000 per sak.
Sementara itu, pupuk ZA yang kini termasuk subsidi turun dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
(Inilah.com)












