Jakarta, mu4.co.id – Registrasi SIM Card biometrik kini resmi berlaku, hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid lewat sambutannya pada acara peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Masyarakat wajib menggunakan pengenalan wajah (face recognition) jika ingin mengaktifkan nomor HP. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Hari ini kita insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah,” ujar Meutya dilansir dari detiknet, Rabu (28/1).
Baca juga: Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah. Kapan Dimulainya?
Ia menyatakan bahwa keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir ini adalah terkait penipuan online dan penyalahgunaan nomor anonim. Langkah pendaftaran SIM Card lewat verifikasi wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini diharapkan dapat menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang sering dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP.
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” kata Meutya dilansir dari laman resmi Komdigi, Rabu (28/1).
Kebijakan ini berlaku untuk kartu perdana, bukan pelanggan eksisting seluler. Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi belum aktif, dan aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi, sehingga setiap nomor seluler kini harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Baca juga: Atasi Penipuan Online, SIM Card Kini Harus Gunakan Face Recognition
Dengan kebijakan baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan registrasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Bagi pengguna di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Registrasi melalui biometrik ini merupakan pengembangan dari regulasi sebelumnya yang sejak 2014 hanya menggunakan data NIK dan Kartu Keluarga (KK).
“Komdigi merasa perlu untuk melakukan pembaharuan dari aturan yang memang sudah lama, yaitu sejak 2014, terutama terkait dengan kemajuan digital yang juga amat sangat cepat. Jadi aneh rasanya kalau kita masih menggunakan aturan tata kelola SIM Card yang dikeluarkan di 2014 tanpa penyempurnaan,” ucap Meutya.
(Detik, komdigi.go.id)












