Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperbaiki koordinasi fiskal dan moneter demi menjaga stabilitas ekonomi negara.
Ia menilai kesalahan kebijakan sebelumnya seperti suku bunga tinggi, pajak ekspansif, dan belanja tak tepat waktu, telah memicu kekeringan likuiditas dan memperlambat pertumbuhan sejak 2023 hingga pertengahan 2024. Kondisi ini kerap disalahkan pada faktor global, padahal perekonomian Indonesia lebih banyak digerakkan konsumsi domestik.
“Kita semua tunjuk ini gara-gara global, padahal ada kebijakan dalam negeri yang salah juga, yang utamanya mengganggu kita karena 90% perekonomian kita di drive domestik demand,” ujar Purbaya dikutip dari CNBC, Jum’at (12/9).
Baca Juga: Ungkap Pajak Gaji Anggota DPR Ditanggung Negara, Ekonom Desak Menkeu Ubah Aturan!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan menarik sebagian dana mengendap di Bank Indonesia (BI), yaitu Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA) yang memiliki total Rp425 triliun.
Dari total tersebut, sekitar Rp200 triliun akan dipindahkan mulai Jumat (12/9) ke sistem perbankan melalui enam bank nasional, untuk kembali menggerakkan perekonomian.
Purbaya menyebut enam bank penerima dana merupakan anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN), serta dua bank syariah yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Syariah Nasional (BSN).
Purbaya menjelaskan, pemindahan dana pemerintah berupa SAL dan SiLPA itu dapat dilakukan tanpa perlu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nggak (perlu PMK), bisa (langsung). Kalau PMK pun saya yang tanda tangan,” tuturnya.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menyebut penyaluran dana pemerintah di BI akan dilakukan setelah regulasi terbit. Namun, ia belum memastikan apakah perlu PMK baru.
Regulasi itu nantinya menegaskan agar dana disalurkan perbankan ke sektor riil lewat kredit atau pembiayaan, bukan dialihkan untuk pembelian surat berharga.
(CNBC, Bisnis.com)












