Media Utama Terpercaya

6 Juni 2025, 05:36
Search

Menkeu Sri Mulyani Umumkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan! Menteri ESDM Sebut Tidak Terlibat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan [Foto: setneg.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik kepada 79,3 juta pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah, yang rencana dilaksanakan pada Juni dan Juli 2025.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ia menyebut bahwa pembatalan diskon listrik tersebut disebabkan oleh proses penganggaran yang memakan waktu lebih lama dari perkiraan untuk mengejar target pelaksanaan.

“Kita sudah rapat di antara para menteri untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (02/06/2026).

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan memberikan 6 bantuan atau insentif pada 5 Juni 2025 mendatang untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tetap dijaga di level 5 persen, yaitu diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah (BSU), diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK), dan diskon tarif listrik sebanyak 50 persen dari tarif normal.

Baca juga: Catat Tanggalnya! Diskon 50% Tarif Listrik Ada Lagi, Berlaku Untuk 2 Bulan!

Di samping itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam perumusan maupun pembatalan kebijakan diskon tarif listrik tersebut.

“Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia.

Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian atau lembaga terkait dalam mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik untuk bulan Juni-Juli 2025 tersebut.

“Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik,” sambungnya.
(cnnindonesia.com, kompas.tv)

[post-views]
Selaras