Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menerapkan pajak bagi penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak. Rencana ini akan dituangkan dalam regulasi baru.
Mengacu pada laporan Reuters, pajak sebesar 0,5 persen akan dikenakan atas pendapatan penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pajak tersebut akan dipungut langsung oleh pihak platform e-commerce.
Dilansir dari CNN pada Kamis (26/6), pajak ini bertujuan menyetarakan perlakuan antara pedagang online dan toko fisik. Aturan barunya direncanakan terbit bulan depan.
Baca Juga: Karyawan Bergaji 10 Juta di Industri Ini Dibebaskan Pajak, Apa Saja Kriterianya?
Sumber yang mengetahui rencana tersebut menyebut, selain mengatur pemotongan pajak, kebijakan ini juga akan memuat sanksi bagi platform e-commerce yang tidak memungut atau terlambat melaporkan pajak dari penjual. Pernyataan itu diperkuat oleh presentasi resmi Ditjen Pajak kepada platform e-commerce.
Rencana penerapan pajak bagi pedagang di e-commerce menuai penolakan dari platform terkait, yang menilai aturan itu akan menambah beban administrasi dan berisiko membuat penjual hengkang dari pasar digital.
Kementerian Keuangan menolak berkomentar, sementara asosiasi e-commerce idEA belum memberikan sikap resmi.
Sebelumnya, pada akhir 2018, pemerintah pernah menerapkan kebijakan serupa, namun dicabut tiga bulan kemudian akibat penolakan dari pelaku industri.
(CNN)