Media Utama Terpercaya

9 Agustus 2025, 20:45
Search

Menkeu Akan Tarik Pajak dari Media Sosial Mulai 2026, Ini Target Utamanya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pajak Media Sosial
Menkeu Akan Tarik Pajak Dari Media Sosial Mulai Tahun 2026 [Foto: mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah berencana akan menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital yang berlangsung di media sosial, mulai tahun 2026 mendatang.

“Kami akan mulai menyisir potensi pajak dari media sosial dan data digital untuk mendukung target penerimaan APBN 2026,” kata Sri Mulyani, Senin (14/07/2025).

“Ekonomi digital berkembang pesat dan perlu dimasukkan ke dalam sistem perpajakan agar adil dan merata,” lanjutnya.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari reformasi perpajakan usai disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang turut mencakup pengawasan atas transaksi lintas negara.

Baca juga: BPN: Tanah dan Rumah Warisan Yang Terlantar Bisa Jadi Milik Negara. Begini Cara Mencegahnya!

Kebijakan itu pun menyasar para pelaku usaha digital, khususnya kreator konten dan perusahaan asing penyedia layanan digital (OTT) seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan Netflix.

Kendati demikian, kebijakan itu tidak menyasar pengguna biasa, melainkan diantaranya yaitu:

  • Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari monetisasi platform digital.
  • Influencer dan selebgram yang menerima bayaran dari endorsement.
  • Perusahaan asing yang menyediakan layanan digital berbayar di Indonesia.

Sebelum diberlakukan, pemerintah pun akan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pelaku industri kreatif dan digital.
(hariankepri.com)

[post-views]
Selaras