Jakarta, mu4.co.id – Zahra Rabbiradlia, seorang warganet yang membagikan pengalamannya yang berkesan ketika memberikan oleh-oleh khas Indonesia kepada guru di Jepang namun ternyata ditolak.
“Sudah berpikir keras untuk kasih oleh-oleh khas Indonesia untuk sensei di sekolah anak-anak, Namun ternyata, senseitachi: Maaf kami tidak bisa menerimanya karena kami pegawai pemerintah atau PNS,” tulis Zahra dalam video yang diunggahannya.
Meski demikian, ia terkesan dengan alasan di balik penolakan itu, karena oleh-oleh itu disebut termasuk gratifikasi. “Syok banget ketika mendapat respon itu. Di satu sisi merasa sedih karena ditolak. Di sisi lain, terkagum-kagum dengan integritas guru-guru di Jepang. Karena mereka adalah PNS sama seperti pejabat, jadi tidak bisa menerima hadiah,” lanjut Zahra.
Zahra mengaku tidak tahu apabila guru dan pegawai pemerintah di Jepang tidak boleh menerima oleh-oleh dari orangtua siswa. “Ortu murid hanya diperbolehkan memberikan kartu ucapan,” sambungnya.
Dilansir dari kompas.com, Kamis (10/10/2024), diketahui perempuan yang merupakan eks diaspora Jepang itu memberikan oleh-oleh tersebut secara khusus untuk guru TK yang mendidik anaknya di Jepang. Zahra menyekolahkan anaknya di Jepang lantaran mengikuti suaminya yang bekerja di Jepang.
Dimana ia mengaku setelah mudik berniat ingin memberikan oleh-oleh tersebut, berupa makanan yang bisa disantap bersama-sama oleh seluruh guru dan pegawai di sekolah, yang sengaja disiapkannya sebagai bentuk terima kasih. Sebab, menurutnya di Indonesia, membawa dan memberikan oleh-oleh kepada orang terdekat setelah bepergian memang sudah menjadi tradisi.
Bahkan ia juga menyiapkan oleh-oleh khas Indonesia untuk teman sekelas anaknya. Namun juga tidak bisa diberikan ke teman sekelas anaknya, kecuali diberikan di luar pagar sekolah. “Saya pikir ya karena baru pulang dari Indonesia, ingin berbagi kebahagiaan saja. Tidak menyangka kalau itu ternyata gratifikasi juga,” katanya.
Sebelumnya, Zahra sempat diperingatkan sang suami bahwa memberikan oleh-oleh kepada guru di Jepang bukan hal yang lumrah dilakukan, termasuk pada momen kenaikan kelas atau kelulusan. Menurut suaminya, jika ingin memberi hadiah sebagai tanda terima kasih, biasanya berupa surat, prakarya, atau foto kenangan saja.
Dimana diketahui, aturan guru PNS di Jepang yang berstatus PNS jika menerima suap berkaitan dengan tugas dan kewajibannya, bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jepang. Suap yang dimaksud adalah menerima barang-barang, termasuk dari kesopanan sosial yang nilainya kecil, baik berupa barang maupun uang.
Sementara guru yang mengajar di sekolah swasta, akan dikenakan hukum sesuai peraturan kerja pada masing-masing sekolah. Hal tersebut dilakukan karena Mahkamah Agung Jepang menilai, kepentingan hukum yang dilindungi oleh tindak pidana suap adalah keadilan dalam menjalankan tugas pegawai negeri dan kepercayaan masyarakat.