Media Utama Terpercaya

10 Februari 2026, 20:51
Search

Mengapa BPJS PBI Dinonaktifkan dan Bagaimana Cara Mengaktifkannya Kembali? Berikut Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
BPJS
Ilustrasi BPJS. [Foto: RELIC]

Jakarta, mu4.co.id – Sekitar 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. 

Pemutakhiran data ini dilakukan oleh Kementerian Sosial secara berkala agar bantuan tepat sasaran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga menegaskan penonaktifan peserta PBI bukan dilakukan BPJS.

“Tahukah Anda, beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ali Ghufron.

Baca Juga: Pemprov DKI Rencanakan BPJS Hewan, Apa Kata Pakar?

Dampaknya, sejumlah pasien penyakit kronis, termasuk sekitar 160 penderita gagal ginjal yang rutin cuci darah, sempat terkendala layanan karena status PBI tidak aktif. 

BPJS menyebut penonaktifan terjadi karena pengalihan bantuan kepada warga yang dinilai lebih membutuhkan berdasarkan pembaruan data.

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali statusnya jika memenuhi kriteria tertentu,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dikutip dari detik health, Sabtu (7/2).

Jika peserta yang dinonaktifkan ternyata masih memenuhi syarat dan masuk Desil 1–4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaannya dapat diaktifkan kembali. Reaktivasi PBI JK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Gratis Milik 67 Ribu Warga Miskin Banjarmasin Dihentikan. Dinkes Ungkap Alasannya!

Adapun kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu:

  1. Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
  2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
  3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian mengusulkan reaktivasi ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN sehingga peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan.

(Detik health, Kompas)

[post-views]
Selaras