Media Berkemajuan

15 Januari 2025, 14:22
Search

Mendikti Wacanakan Akreditas di Perguruan Tinggi Tidak Wajib, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mendikti
Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro. [Foto: Jawa Pos]

Jakarta, mu4.co.id – Pada 31 Desember 2024, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro merilis Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2024 tentang evaluasi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 terkait penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Surat ini ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dewan eksekutif BAN-PT, pemimpin Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), dan kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) se-Indonesia.

Baca Juga: Wamendikti Tegaskan Tidak ada Libur Sebulan Ramadan di Pendidikan Tinggi

“Dalam proses evaluasi tersebut, Kementerian membuka kesempatan seluas-luasnya dari pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan,” demikian Satryo dalam SE, dikutip dari detik edu, Selasa (14/1).

Satryo menyatakan bahwa revisi aturan terkait akreditasi bertujuan mendukung otonomi perguruan tinggi yang selama ini terhambat oleh over-regulasi. Ia berharap dosen ke depan dapat lebih fokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Termasuk soal akreditasi juga, artinya kita juga akan melakukannya dan kita mulai memikirkan akreditasi tidak wajib lagi,” ucap Satryo.

Baca Juga: Perlu Dievaluasi, Mendikti Saintek Cabut Permendikbud Tentang Tunjangan Kinerja Dosen!

Satryo menilai penggunaan peringkat akreditasi oleh perguruan tinggi untuk promosi saat penerimaan mahasiswa baru tidak tepat dan tidak adil bagi kampus atau prodi yang belum terakreditasi Unggul.

“Itu sebetulnya tidak tepat karena akreditasi itu tidak ada tidak paksaan, tidak wajib. Tidak boleh menggunakan peringkat,” ujarnya.

(detik edu)

[post-views]
Selaras