Media Berkemajuan

5 Desember 2024, 00:28

Mendikdasmen Soroti Banyak Guru Tak Memenuhi Kualifikasi Pendidikan, Ini Rencana Kedepan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kualifikasi pendidikan
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti Soroti Banyak Guru yang Tak Memenuhi Kualifikasi Pendidikan [Foto: Suara Muhammadiyah]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyoroti dan mengungkapkan bahwa ternyata masih banyak guru di Indonesia yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, yang mengharuskan guru memiliki kualifikasi minimal D4/S1. Abdul Mu’ti menegaskan hal itu menjadi salah satu tantangan besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Karena banyak guru yang belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Guru dan Dosen untuk kualifikasi minimal D4/S1,” ujar Abdul Mu’ti dalam pemaparannya saat rapat bersama Komisi X DPR RI, Rabu (06/11/2024).

Seperti yang diketahui, kualifikasi pendidikan guru menjadi isu penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, dan hingga kini masih banyak guru yang mengajar dengan latar belakang pendidikan yang belum mencapai standar yang ditetapkan, dimana sebagian besar guru yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut bekerja di daerah-daerah terpencil atau daerah dengan kekurangan tenaga pengajar.

Baca juga: Abdul Mu’ti Sebut Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Naik, Pastikan Guru Makin Sejahtera

Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa meskipun banyak guru yang memiliki pengalaman mengajar yang cukup, namun secara akademis mereka belum memenuhi kualifikasi yang diharuskan, seperti lulusan program pendidikan minimal D4 atau S1, karenanya hal itupun menjadi perhatian utama karena kualitas pendidikan sangat bergantung pada kompetensi dan kualifikasi tenaga pendidiknya.

Kedepannya, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pihaknya akan merumuskan kebijakan baru yang akan memberikan kesempatan bagi guru-guru untuk meningkatkan kualifikasi mereka. Salah satu programnya yakni memberikan kesejahteraan terhadap guru, dengan mengharuskan guru atau calon guru memiliki pendidikan minimal D4/S1.

Hal tersebut dilakukan karena Abdul Mu’ti menekankan pentingnya sertifikasi guru sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Karena guru yang telah memenuhi kualifikasi dan sertifikasi berhak mendapatkan insentif berupa tunjangan profesi, yang diharapkan dapat memotivasi guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan yang mereka berikan.

Dengan aturan itupun, pihaknya berharap para guru tidak hanya lebih profesional, tetapi juga mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kompetensinya, yang tentunya akan berdampak positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan perhatian khusus kepada guru-guru yang mengajar di daerah terpencil. Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan fasilitas pendidikan yang lebih mudah dijangkau, yang diharapkan kepada para pendidik di seluruh Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi terbaiknya untuk pendidikan bangsa.
(klikpendidika.id)

[post-views]
Selaras