Media Utama Terpercaya

12 Desember 2025, 19:45
Search

Mendagri Edarkan Surat Larangan Kepala Daerah Keluar Wilayah Hingga 15 Januari 2026, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. [Foto: Instagram @titokarnavian]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang melarang para kepala daerah melakukan perjalanan ke luar wilayah masing-masing. Ketentuan ini diberlakukan hingga 15 Januari 2026.

“Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari,” ungkap Tito Karnavian dikutip dari detik news, Kamis (11/12).

Tito meminta para kepala daerah tetap siaga dan berada di wilayahnya masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang belakangan ini meningkat, terutama di daerah yang rawan bencana. 

Ia menegaskan bahwa para kepala daerah harus benar-benar standby karena kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk mengambil keputusan penting. 

Baca Juga: BMKG: La Nina Mengintai Jelang Nataru. Ini Daerah-Daerah Potensi Hujan Lebat!

Tito juga menyampaikan bahwa mereka tidak bekerja sendiri, melainkan didukung penuh oleh pemerintah provinsi dan pusat.

Ia menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam menggerakkan pemerintahan di wilayah masing-masing. Ia menyebut efektivitas kinerja perangkat di bawahnya sangat bergantung pada kepemimpinan kepala daerah.

Menurutnya, para bawahan tidak memiliki kewenangan sebesar kepala daerah, sehingga jika pimpinan tidak hadir, koordinasi dan pengambilan keputusan bisa terhambat. Apalagi, kepala daerah juga memegang posisi sebagai ketua Forkopimda yang memimpin koordinasi berbagai pimpinan daerah.

“Apalagi kepala daerah juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Ya, tempat untuk apa, forum para pimpinan seperti pimpinan kepolisian, pimpinan TNI setempat, kejaksaan, semuanya menunggu, semuanya juga sangat apa, berharap banyak peran daripada kepala daerah,” jelasnya.

(Detik News)

[post-views]
Selaras