Media Berkemajuan

23 Februari 2025, 06:18
Search

Mencuri Barang Mewah, Oknum Porter Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap. Beraksi Sejak 2019!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Porter Soekarno Hatta
4 tersangka oknum porter dan barang bukti pencurian. [Foto: Tangerang News]

Jakarta, mu4.co.id – Polisi mengungkap sindikat pencurian di Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan empat oknum porter PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), dengan inisial FMD, R, US, dan YH.

Empat oknum tersebut mencuri barang penumpang dengan modus “dodos koper” sejak 2019 hingga 2024. Para pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat pada 9 Desember 2024 lalu. Diketahui, Kejahatan ini terjadi di Gudang Impor PT JAS.

“Setelah mendapat laporan adanya kehilangan jam tangan, jajaran Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan saksi, total ada 8 saksi yang diperiksa, serta melakukan olah TKP,” ungkap Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, dikutip dari Liputan6, Rabu (12/2).

Polisi mengidentifikasi para pelaku dengan memeriksa saksi, menelusuri rekaman CCTV, dan menganalisis data petugas di lokasi kejadian.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan WNA China Hingga Disurati Kedubes China, 30 Petugas Bandara Soetta Dicopot!

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keempat tersangka mencuri belasan jam tangan mewah dalam kondisi masih terbungkus. Barang bukti yang diamankan meliputi 15 jam tangan bermerek, satu lembar invoice, dan dokumen pendukung lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa para pelaku mencuri dengan modus “dodos koper.” Mereka menargetkan koper penumpang yang tidak terbungkus rapat dengan plastik wrap, lalu menggunakan cutter untuk mengambil barang berharga yang mudah dijangkau.

Sindikat ini telah beraksi selama lima tahun, dari 2019 hingga terungkap pada 2024. Selain jam tangan mewah, mereka juga mencuri berbagai barang elektronik, termasuk puluhan ponsel dan pakaian bermerek.

“Mereka murni mencuri untuk mencari keuntungan dari hasil penjualan barang curian tersebut. Seperti jam tangan ini, mereka jual Rp2 juta sampai Rp3 juta per piecesnya, melalui media online atau e-commerce,” ungkap Kompol Yandri Mono.

(Liputan6)

[post-views]
Selaras