Jakarta, mu4.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin menang Praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dengan diterimanya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap yang sebelumnya ditetapkan oleh KPK pada 8 Oktober 2024 pun dicabut.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Selatan, dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan, Ini Respon KPK!
Selain itu, Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin sebelumnya adalah tindakan yang sewenang-wenang, tidak sah dan mengikat. Menurut Hakim, Paman Birin harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum disematkan status tersangka, karena tidak tertangkap tangan (OTT).
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal,” tambah Afrizal.
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti, ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO. Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.
Sebelumnya, diketahui Paman Birin bersama 6 orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap, dan sempat dinyatakan menghilang oleh KPK. Namun, Paman Birin pun akhirnya terlihat di kantor Gubernur Kalsel dan memimpin apel upacara Senin (11/11/2024) pagi.
Baca juga: Lama Tak Terlihat, Paman Birin Muncul Pimpin Apel di Kantor Gubernur Kalsel