Media Utama Terpercaya

4 Juli 2025, 06:43
Search

Menag Ungkap Alasan MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Biayai Jemaah Lain

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menag Nasaruddin Umar
Menteri Agama [Menag], Nasaruddin Umar [Foto: kemenag.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengungkapkan alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan investasi setoran haji untuk biayai jemaah lain.

Ia menyebut hal tersebut dikarenakan investasi tersebut terindikasi lebih banyak mudaratnya daripada maslahatnya. Menurutnya, pengelolaan dana haji harus didasarkan pada perhitungan bisnis yang profesional agar tidak membebani Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara berlebihan.

“Mau tidak mau kita juga harus memiliki perhitungan yang cermat. Jika kita terlalu banyak membebani BPKH, itu bisa menjadi bom waktu yang pada akhirnya lebih banyak mudaratnya. Jadi kita tidak ingin menggunakan uang haram untuk memperoleh suatu martabat haji yang bagus,” ujar Nasaruddin umar.

Baca juga: Kemunculan Majelis Ulama Nusantara yang Akui Tidak Saingi MUI dan Dukung Proyek PIK 2!

Oleh karena itu, pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu menegaskan bahwa pengelolaan dana haji harus tetap berada dalam koridor syariah agar jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan sah sesuai ajaran Islam.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa mengenai uang investasi setoran haji, yang disebutkan uang tersebut haram digunakan manfaatnya untuk jemaah haji lain.

Peraturan tersebut tertuang dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 yang membahas pengharaman penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk jemaah lain.
(detik.com)

[post-views]
Selaras