Jakarta, mu4.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Rabu (15/5) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Yaqut menyatakan bahwa penundaan tersebut merupakan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.
“Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” jelas Yaqut dikutip dari CNN, Sabtu (18/5).
Baca Juga: Dukung UMKM Banjarmasin, Ratusan Stan di Pasar Ramadhan Siring Balai Kota Digratiskan!
“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” tambahnya.
Namun, Yaqut menyatakan bahwa produk dari usaha menengah dan besar yang termasuk dalam kategori self declare tetap harus memenuhi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pasal 140 dari regulasi tersebut menetapkan tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan mulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa dengan adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera mengadakan pembahasan teknis dengan kementerian terkait, termasuk Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal” ucap Aqil.
Baca Juga: Nasional Halal Fair 2024, Buka Stan Layanan Halal Self Declare!
Dia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk menyediakan dana yang memadai guna mendukung proses sertifikasi halal bagi UMKM melalui program self declare. Hal ini karena Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selama ini mengalami kendala anggaran dalam membiayai fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMKM. Setiap tahunnya, BPJPH hanya mampu membiayai 1 juta sertifikat halal.
“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” jelasnya.
BPJPH berencana memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan meningkatkan pemahaman serta penyebaran informasi tentang pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya sertifikasi halal.
Sumber: CNN