Jakarta, mu4.co.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025.
Dirinya mengatakan bahwa persoalan tersebut telah dilakukan klarifikasi. Namun, ia tidak merincikan lebih lanjut. Ia hanya menyampaikan, tidak ada masalah tentang pengelolaan dana haji tahun 2025.
“Sudah diklarifikasi, sudah, enggak ada masalah,” ujarnya, Ahad (10/08/2025).
Sebelumnya, ICW membuat laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK. Mereka menduga adanya praktik korupsi dalam layanan masyair dan katering bagi jemaah haji. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi pihaknya.
“Berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan (layanan masyair) yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama, namanya sama, alamatnya sama,” katanya, Selasa (05/08/2025).
Baca juga: Ada 5 Laporan Indikasi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag. KPK: Tengah Diusut!
Menurut Wana, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara itu terkait katering, Wana menjelaskan, menu makanan yang disajikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan Angka Kecukupan Energi, juga adanya dugaan pungutan terhadap dana katering bagi jemaah haji.
Dari temuan tersebut, ICW kemudian melaporkan tiga orang dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Lembaga Antirasuah, yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
“Dengan dugaan korupsi sekitar Rp255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp51 miliar,” pungkasnya.
KPK pun menyatakan akan memverifikasi laporan ICW tersebut. “Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (05/08/2025).
(sindonews.com)













