Media Berkemajuan

27 Desember 2024, 05:08

Mekar Dari Jawa Timur, 13 Kabupaten/Kota Akan Bentuk Provinsi Jawa Selatan. Berikut Daftarnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jawa Selatan
13 Kabupaten/Kota Akan Bentuk Provinsi Jawa Selatan [Foto: jatimnetwork.com]

Jakarta, mu4.co.id – Sekitar 193 kecamatan dari 13 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dikabarkan akan membentuk provinsi baru yakni Provinsi Jawa Selatan atau Mataraman. Usulan pemekaran wilayah di Jawa Timur tersebut diketahui sudah diajukan sejak lama.

Usul pemekaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan atau pemekaran daerah sendiri pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Keseriusan pembentukan Provinsi Jawa Selatan tersebut dibuktikan dengan sudah disiapkannya calon ibu kota Provinsi Jawa Selatan yaitu Kota Kediri. Lantas, wilayah mana saja yang akan menjadi bagian dari Provinsi Jawa Selatan tersebut jika benar disetujui oleh pemerintah?

Baca juga: Provinsi Kalimantan Tenggara Akan Didirikan, Lahir dari Provinsi Ini!

Dilansir dari ayobandung.com, Rabu (13/11/2024), berikut daftar calon wilayah Provinsi Jawa Selatan sebagai wacana pemekaran wilayah Jawa Timur:

  1. Kabupaten Kediri, yang memiliki 26 kecamatan.
  2. Kabupaten Blitar, yang memiliki 22.
  3. Kabupaten Nganjuk, yang memiliki 20 kecamatan.
  4. Kabupaten Trenggalek, yang memiliki 14 kecamatan.
  5. Kabupaten Tulungagung, yang memiliki 19 kecamatan.
  6. Kabupaten Madiun, yang memiliki 15 kecamatan.
  7. Kabupaten Magetan, yang memiliki 18 kecamatan.
  8. Kabupaten Ngawi, yang memiliki 17 kecamatan.
  9. Kabupaten Pacitan, yang memiliki 12 kecamatan.
  10. Kabupaten Ponorogo, yang memiliki 21 kecamatan.
  11. Kota Madiun, yang memiliki 3 kecamatan.
  12. Kota Blitar, yang memiliki 3 kecamatan.
  13. Kota Kediri, yang memiliki 3 kecamatan yang nantinya akan keluar dari Jawa Timur dan bergabung dengan Provinsi Jawa Selatan.

Proses pemekaran wilayah itupun masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Dimana sebelum disahkan, ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk kesepakatan dari daerah yang akan tergabung dan evaluasi dari pemerintah pusat.

[post-views]
Selaras