Banjarmasin, mu4.co.id — Masyarakat Kota Banjarmasin akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) apabila ketahuan atau terbukti memberikan uang kepada pengemis dan gelandang di lampu merah maupun jalanan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2014 Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2010 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila.
“Kami sudah turun menyosialisasikan lagi Perda ini di lapangan,” ungkap Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mulai serius menegakkan peraturan tersebut. Beberapa titik akan diawasi melalui CCTV dan jika terdapat pelanggar, akan langsung ditangkap.
“Pada prinsipnya kita sudah berkali-kali melakukan penertiban, tapi mereka selalu kembali lagi ke jalan. Berdasarkan evaluasi kami, mereka kembali ke jalan karena mendapatkan uang dari warga,” jelas Ahmad Muzaiyin, Rabu, (1/3/2023), dikutip dari langkar.id.
Menurutnya, aturan ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengurangi atau meniadakan gelandangan, pengamen, manusia silver, dan pengemis supaya tidak menganggu dan membuat kumuh Kota Banjarmasin.
Namun nyatanya tak semua masyarakat setuju dengan peraturan tersebut. “Mau sedekah dan berbuat baik saja malah didenda,” komentar salah satu Warganet. Sedangkan sebagian lainnya setuju sekaligus memberi saran agar para pengemis diberikan pelatihan supaya mampu mandiri bekerja dibidang yang lebih layak.
Ahmad Muzaiyin menjelaskan bahwa Perda ini tidak bermaksud untuk melarang orang-orang bersedekah, hanya saja seharusnya uang tersebut disalurkan dan diberikan secara tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Sumber: langkar.id , kalsel.antaranews.com , kalsel.inews.id