Media Berkemajuan

5 Desember 2024, 06:08

Massa Apdesi Sujud Syukur Saat Tahu Hasil Revisi Undang-Undang Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Massa Apdesi sujud syukur saat tuntutan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 Diterima [Foto: Kompas.com]

Jakarta, mu4.co.id – Beberapa anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur setelah pembahasan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang dilakukan pada Selasa (6/2) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat.

Saat diwawancara, Surtawijaya mengungkapkan rasa syukurnya dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa.

“Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear,” ungkap Surtawijaya saat dihampiri wartawan, dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/2).

“Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode,” imbuhnya.

Baca Juga: Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2024. Catat Tanggalnya!

Dia berharap bahwa di masa mendatang, kepala desa dapat meningkatkan semangat mereka dalam memperbaiki dan merawat wilayah mereka dengan baik, serta memberikan perhatian kepada masyarakat yang tinggal di dalamnya.

“Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting,” sambung Surtawijaya.

Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Wakil Ketua Badan Legislagi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, menyatakan kesepakatan antara pihaknya dan pemerintah untuk menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.

Persetujuan tersebut dicapai dalam pertemuan pada Senin (5/2). Pada persetujuan tersebut, salah satu aspeknya yaitu penambahan masa jabatan kepala desa.

“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” ucap Achmad Baidowi, Selasa (6/2).

Sumber: Kompas.com

[post-views]
Selaras