Banjarmasin, mu4.co.id – 1 Ramadhan 1446 Hijriah tidak lama lagi akan tiba yakni tepatnya tanggal 1 Maret 2025, Masjid Al Jihad Banjarmasin kembali membuka penggalangan dana bagi donatur untuk biaya pengadaan konsumsi buka puasa (ifthar) dan sahur selama Ramadhan.
Adapun dana yang dibutuhkan untuk pengadaan konsumsi buka puasa yaitu sebesar Rp596.380.000. Biaya tersebut terutama untuk pemesanan bubur 23 termos, kue 13 ceper, kurma, susu, teh, kopi, gula, buah-buahan dan lain-lain selama bulan Ramadhan.
Penyediaan konsumsi buka puasa tersebut untuk sekitar 1.750-2.000 jemaah setiap hari.
Sehingga biaya operasional perhari untuk buka puasa dibutuhkan sebesar Rp19.879.000 yang dapat dibagi patungan menjadi 10 orang (Rp2.838.000), 20 orang (Rp1.418.000), 40 orang (Rp709.000) atau sesuai dengan kemampuan donatur.
Selain itu dibutuhkan pula dana untuk pengadaan konsumsi sahur yaitu sebesar Rp255.000.000. Biaya tersebut terutama untuk menu makan sahur dari malam ke-1 sampai 20 hari pertama sebanyak 250 porsi dan untuk malam ke-21 sampai 30 disediakan sebanyak kurang lebih 1.200 porsi.
Jadi biaya operasional perhari untuk makan sahur dibutuhkan sebesar Rp8.500.000 yang dapat dibagi patungan menjadi 10 orang (Rp850.000), 20 orang (Rp425.000) atau sesuai dengan kemampuan donatur.
Bagi donatur yang memiliki keleluasaan rezeki dapat menyalurkan infaknya untuk mendukung pengadaan konsumsi buka puasa dan sahur selama Ramadhan di Masjid Al Jihad Banjarmasin melalui rekening BSI 777 35 777 35 atas nama Masjid Al Jihad dan Bank Kalsel 65 000 475 24 atas nama Mesjid Al Jihad.
Atau dapat pula bantuan berupa barang yang bisa diantarkan langsung ke sekretariat Masjid Al Jihad jalan Cempaka Besar Banjarmasin dengan menghubungi Aliansyah (0852-4880-2334) atau H Azhar Rizani (0823-5151-1929).
Alangkah besar ganjaran pahala yang diberikan kepada seseorang yang membukakan puasa saudara muslimnya, sebagaimana diriwayatkan dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu’anhuma berkata bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائمًا، كانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أجْر الصَّائمِ شيءٍ رواه الترمذي
“Barangsiapa yang membukakan orang berpuasa, maka baginya pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikitpun.” (HR. Tirmizi, 807. Ibnu Majah, 1746. Dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, 8/216. Dan oleh Al-Bany di Shahih Al-Jami’, 6415).