Jakarta, mu4.co.id – Pemerintahan Presiden Prabowo akan melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran hingga 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025 yang diteken Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.
Kebijakan ini mencakup penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan dana transfer ke daerah (TKD).
“Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (3), dikutip dari CNN, Ahad (10/8).
Berikut 15 item belanja K/L yang akan dipangkas tahun 2026, antara lain:
1. Alat tulis kantor
2. Kegiatan seremonial
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
4. Kajian dan analisis
5. Diklat dan bimtek
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
7. Percetakan dan souvenir
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
9. Lisensi aplikasi
10. Jasa konsultan
11. Bantuan pemerintah
12. Pemeliharaan dan perawatan
13. Perjalanan dinas
14. Peralatan dan mesin
15. Infrastruktur
Aturan efisiensi anggaran 2026 masih mengacu pada Surat Menteri Keuangan S-37/MK.02/2025.
Sri Mulyani belum mengungkap persentase efisiensi, namun besaran akan ditetapkan langsung kepada tiap K/L dan bersifat final, dengan mempertimbangkan target penerimaan pajak.
Setelah K/L mengidentifikasi pos anggaran yang dihemat, revisi akan dibahas dengan DPR sebelum diajukan ke Ditjen Anggaran Kemenkeu. Jika disetujui, sebagian anggaran akan diblokir dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Namun, blokir dapat dibuka untuk belanja pegawai, operasional kantor, tugas pokok, layanan publik, kegiatan prioritas Presiden, atau upaya menambah penerimaan negara.
(CNN)