Malaysia, mu4.co.id – Pemerintah Malaysia akan menaikkan cukai rokok dan minuman beralkohol mulai 1 November 2025. Langkah ini merupakan upaya pemerintah mendorong rakyatnya agar hidup lebih sehat.
Pemerintah Malaysia akan menaikkan cukai rokok 2 sen Malaysia per batang atau sekitar Rp800. Sementara untuk cerutu, cheroot, dan cigarillos akan meningkat 40 ringgit atau sekitar Rp150.000 per kilogram. Untuk cukai minuman keras atau yang beralkohol akan naik 10 persen.
Selain itu, untuk cukai tembakau berpemanas juga akan naik sebesar 20 ringgit atau sekitar Rp78.000 per kilogram kandungan tembakau.
Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim mengungkapkan bahwa pendapatan tambahan dari hasil tembakau dan alkohol akan disalurkan ke Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Tak Hanya Bahaya, Merokok Sambil Berkendara Juga Bisa Kena Kurungan 3 Bulan
“Hasil tambahan daripada rokok dan minuman keras akan diagihkan (diserahkan) kepeda Kementerian Kesehatan antaranya untuk inisiatif kesehatan paru-paru serta bagi rawatan diabetes dan penyakit jantung,” ujarnya dilansir dari freemalaysiatoday, Ahad (12/10).
Untuk diketahui, Pemerintah Malaysia juga memperpanjang pembebasan biaya masuk dan pajak penjualan untuk produk terapi pengganti nikotin, seperti semprotan dan permen nikotin. Perpanjangan tersebut hingga 31 Desember 2027.
Namun, kenaikan cukai ini dianggap setengah hati oleh lembaga Galen Centre for Health and Social Policy. Lembaga ini menilai kenaikan cukai rokok yang hanya 2 sen Malaysia per batangnya tidak memberikan dampak yang besar.
“Seberapa besar dampak kenaikan dua sen itu sebenarnya?” ujar Azrul Khalib selaku CEO Galen Centre dilansir dari laman resmi galencentre, Ahad (12/10).
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Berlakukan Pajak Rokok Elektrik. Berapa Besarnya?
Menurut lembaga Galen Centre, seharusnya kenaikan cukai menjadi 77 sen ringgit Malaysia per batang atau sekitar RP3.000.
Jika hal tersebut diterapkan, maka akan meningkatkan porsi pajak hingga 61 persen dan menambah pendapatan negara sekitar 771,8 juta ringgit Malaysia atau setara Rp3 triliun.
Saat ini, cukai tembakau hanya mencakup 58,6 persen dari harga eceran, lebih rendah dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 75 persen.
Azrul mengungkapkan bahwa saat ini Malaysia menghabiskan sekitar 16 miliar ringgit Malaysia atau Rp62 triliun untuk menangani penyakit terkait rokok seperti penyakit paru-paru dan jantung.
“Untuk setiap 1 ringgit Malaysia (Rp3.900) yang dikumpulkan dari cukai tembakau, 4 ringgitnya (Rp15.700) digunakan untuknya mengobati penyakit yang disebabkan rokok,” ujarnya.
(Galencentre, freemalaysiatoday, kompas)