Media Utama Terpercaya

13 Desember 2025, 20:43
Search

Majelis Hukum dan HAM PCA Banjarmasin 4 Bersama PDA Banjarmasin Gelar Sosialisasi “Peraturan Tindak Pidana Perdagangan Orang”

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Sosialisasi Peraturan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sosialisasi Peraturan Tindak Pidana Perdagangan Orang [Foto: mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Banjarmasin 4 bekerja sama Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Banjarmasin, menggelar sosialisasi mengenai “Peraturan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPΡΟ)” di Masjid Al Jihad Banjarmasin, Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh jemaah muslimah dari seluruh Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah di lingkungan PCA Banjarmasin 4, dengan menghadirkan narasumber Dr. H. Harpani Matnuh, M.H., selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Selatan.

Dalam paparannya, Harpani menjelaskan tentang pengertian TPPO, berbagai bentuk dan penyebab terjadinya, hingga upaya pencegahan dan pemberantasannya di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia, karena memperlakukan manusia sebagai objek demi keuntungan, yang dapat terjadi melalui perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara melawan hukum seperti kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga manipulasi, dengan tujuan eksploitasi.

“Perempuan bisa dijual ke luar negeri untuk dijadikan pekerja seks, tenaga kerja ilegal, atau pembantu rumah tangga. Anak-anak juga sangat rentan, bisa dieksploitasi menjadi pengemis atau bentuk eksploitasi lainnya,” jelas Harpani di hadapan jemaah.

Dr. H. Harpani Matnuh, M.H saat menyampaikan materi [Foto: mu4.co.id]

Baca juga: Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani Isi Kajian ‘Aisyiyah di Banjarmasin, Beri Motivasi Perempuan Untuk Memimpin

Sementara itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PCA Banjarmasin 4, Masitah, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja majelis dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran hak asasi manusia di lingkungan masyarakat, khususnya anggota ‘Aisyiyah.

Ia pun berharap materi yang disampaikan dapat menjadi bekal bagi jemaah untuk lebih peka terhadap persoalan sosial di sekitar mereka. Melalui kegiatan itu juga, pihaknya berharap dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang serta mendorong peran aktif perempuan dalam melindungi kelompok rentan di lingkungan masing-masing.

“Mudah-mudahan jemaah dan anggota Ranting ‘Aisyiyah di lingkungan PCA Banjarmasin 4 ini bisa menyerap apa yang disampaikan dari bapak narasumber,” sebutnya ketika ditemui mu4.co.id usai acara.

“Kita bisa mengambil hikmah-hikmah dari paparan beliau tadi, mungkin ada masalah-masalah di sekitar kita, kita bisa memberikan sedikit saran-saran di masyarakat,” sambungnya.

[Video: mu4.co.id]
[post-views]
Selaras