Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa lembaga independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus segera dibentuk. Hal ini disampaikan dalam putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa: “Penerapan pengawasan Sistem Merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW), dikutip dari Mahkamah Konstitusi RI, Ahad (19/10).
Melalui putusan tersebut, MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk membentuk lembaga independen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap sistem merit dan penerapan kode etik ASN.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta Tapera
MK menilai selama ini pengawasan terhadap ASN masih lemah karena rawan intervensi politik dan kepentingan pribadi, terutama ketika pengawasan dilakukan oleh lembaga atau pejabat yang juga memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan kepegawaian. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip profesionalitas dan netralitas ASN.
Pembentukan lembaga independen ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel, sekaligus menjaga kemandirian serta karier ASN. Keberadaan lembaga tersebut juga diharapkan dapat memperkuat manajemen dan tata kelola ASN agar lebih profesional.
“Guna memastikan Sistem Merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan, sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu melindungi karier ASN,” ucap Hakim MK, M. Guntur Hamzah.
(MK RI, Kabar24)












