Media Utama Terpercaya

19 Maret 2026, 00:03
Search

Mahkamah Agung Republik Indonesia Tolak Kasasi, Google Tetap Kena Denda Rp202,5 Miliar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Google Kena Denda Rp202,5 Miliar
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Agung RI menolak kasasi Google terkait dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dalam penerapan sistem pembayaran Google Play Billing di Play Store Indonesia.

Google Play Billing (GPB) adalah sistem pembayaran dalam aplikasi di Play Store yang berlaku sejak 1 Juni 2022. Sistem ini mewajibkan pengembang menggunakan GPB untuk transaksi, dengan potongan biaya layanan sebesar 15–30 persen.

“Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store,” tulis putusan MA dikutip dari Kompas, Rabu (18/3).

Baca Juga: Label Gula Dinilai Tak Efektif, Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Terapkan Sistem Label Warna

Putusan tersebut ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Syamsul Ma’arif bersama Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Dengan keputusan itu, sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Google tetap berlaku, termasuk denda Rp202,5 miliar.

Selain denda, KPPU juga mewajibkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing serta membuka opsi pembayaran lain bagi pengembang melalui skema User Choice Billing.

Kasus ini bergulir sejak 2022 dan diputus melanggar pada Januari 2025. Google sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025, lalu kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya ditolak pada Maret 2026.

Investigasi KPPU berawal dari dugaan penyalahgunaan posisi dominan Google, termasuk monopoli distribusi aplikasi di Play Store, penerapan sistem pembayaran tunggal, serta tingginya potongan komisi kepada pengembang.

(Kompas)

[post-views]
Selaras