Media Berkemajuan

21 November 2024, 17:12

Lima Resolusi Dukung Perjuangan Palestina Disetujui PBB, Indonesia Bakal Pimpin Dua Resolusi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menlu Retno Marsudi saat berpidato di Majelis Umum PBB, Selasa [28/11/2023]. Majelis Umum PBB hari Kamis, [7/12/2023] di New York dengan suara mayoritas mutlak menyetujui lima resolusi yang seluruhnya mendukung perjuangan Palestina, Indonesia adalah motor utama dua resolusi, yaitu resolusi tentang bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina dan resolusi tentang hak milik pengungsi Palestina di tanah yang diduduki Israel. [Sumber: Twitter/Menlu_RI].

New York, Mu4.co.id – Lima resolusi yang mendukung perjuangan Palestina itu akhirnya disetujui secara mutlak oleh Majelis Umum perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kamis (7/12/2023) di New York, Amerika Serikat (AS).

Dari lima resolusi itu, Indonesia menjadi pemimpin dua resolusi, yakni resolusi tentang bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina dan resolusi tentang hak milik pengungsi Palestina di tanah yang diduduki Israel.

Baca juga: Pasukan Israel Terserang Bakteri Berbahaya Hingga Dievakuasi

Keputusan Majelis Umum PBB ini dianggap mencerminkan kuatnya solidaritas global dan dukungan untuk perjuangan Palestina yang terus berlangsung, seperti yang terlihat dari susunan hasil pemungutan suara Majelis Umum PBB, di mana setiap negara dihitung satu suara.

Resolusi pertama yang dipimpin Indonesia terkait bantuan untuk pengungsi Palestina mendapatkan dukungan suara 168 negara. Namun, ada satu negara yang menentang resolusi tersebut yaitu Israel, sementara 10 negara lainnya memilih untuk abstain, termasuk AS, Kamerun, Guatemala, Mikronesia, Paraguay, dan Vanuatu.

Resolusi tersebut memastikan UNRWA (Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina) sangat perlu melanjutkan pekerjaannya, menekankan pentingnya kegiatan UNRWA tidak terhalang apapun hingga terwujudnya penyelesaian yang adil atas masalah pengungsi Palestina. Resolusi ini juga mengajak semua donor untuk terus memperkuat upaya mereka memenuhi kebutuhan UNRWA untuk mewujudkan tugasnya.

Resolusi kedua, yang berfokus pada operasi UNRWA, mendapatkan persetujuan dari 165 negara. Sementara empat negara lain menentang resolusi tersebut, yakni Kanada, Israel, Mikronesia, dan AS. Enam negara lain yang abstain ialah Kamerun, Guatemala, Palau, Papua Nugini, Vanuatu, dan Kiribati. 

Dalam konteksnya, Majelis Umum menyatakan keprihatinan mendalam terhadap situasi keuangan UNRWA yang sangat kritis dan upaya untuk mencemarkan nama lembaga tersebut, meskipun UNRWA terbukti punya kapasitas operasional yang mumpuni dan melaksanakan mandatnya secara konsisten. Resolusi juga menyerukan kepada Israel untuk memastikan keamanan personel UNRWA dan perlindungan terhadap institusinya.

Resolusi ketiga, yang berkaitan dengan properti atau hak milik pengungsi Palestina dan pendapatan yang berasal dari properti tersebut, mendapatkan dukungan dari 163 negara. Lima negara, Kanada, Israel, Mikronesia, Nauru, dan AS, menentang resolusi tersebut. Sembilan negara memilih untuk abstain.

Baca juga: RI Tuntut Israel ke Pengadilan Internasional, Menlu: Perlu Adanya Gencatan Senjata Permanen

Dalam resolusi tersebut, Majelis Umum meminta Sekretaris Jenderal untuk mengambil semua langkah yang sesuai untuk melindungi properti, aset, dan hak milik warga Arab di Israel. Resolusi juga mendesak Palestina dan Israel untuk menangani isu penting mengenai properti dan pendapatan pengungsi Palestina dalam kerangka negosiasi perdamaian.

Resolusi keempat, yang membahas permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan yang diduduki oleh Israel, mendapatkan dukungan dari 149 negara. Enam negara, yaitu Kanada, Hongaria, Israel, Mikronesia, Nauru, dan AS, menentang resolusi tersebut. Tujuh belas negara memilih untuk abstain dari memberikan suara.

Dalam resolusi keempat ini, Majelis Umum mengutuk kegiatan pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan di Dataran Tinggi Golan yang diduduki oleh Israel, serta segala kegiatan yang melibatkan penyitaan tanah, gangguan terhadap mata pencaharian orang-orang yang dilindungi, pemindahan paksa warga sipil, dan penyerobotan tanah, baik secara de facto maupun melalui legislasi nasional.

Resolusi kelima, yang berkaitan dengan kegiatan Komite Khusus untuk Menyelidiki Praktik Israel yang Memengaruhi Hak Asasi Manusia Rakyat Palestina dan Bangsa Arab Lainnya di Wilayah yang Diduduki, mendapat dukungan dari 86 negara, sementara 12 negara menentangnya. Sejumlah 75 negara memilih untuk abstain dari memberikan suara. Pola pemilihan sangat mendukung resolusi tersebut, dengan selisih 10 suara.

Resolusi ini menyatakan keprihatinan serius tentang situasi kritis di Tepi Barat yang diduduki akibat praktik dan langkah-langkah ilegal Israel, sambil menyerukan penghentian segera semua kegiatan pemukiman Israel yang ilegal.

Resolusi juga menyerukan pengangkatan blokade Jalur Gaza serta penghentian total penggunaan kekuatan berlebihan dan sembrono terhadap penduduk sipil, antara langkah-langkah lainnya.

Perwakilan Tetap Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Duta Besar Riyad Mansour, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang semakin meningkat dan solidaritas internasional yang tumbuh, terutama mengenai isu pengungsi Palestina. Dukungan ini datang di tengah agresi militer Israel yang terus berlanjut terhadap warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

Sumber: Kompas.com

[post-views]
Selaras