Media Utama Terpercaya

7 April 2026, 23:17
Search

Lembaga Negara Yang Berwenang Mengaudit Kerugian Negara Hanya BPK. Ini Tanggapan KPK!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
MK memustukan BPK mempunyai kewenangan mengaudit keuangan negara
MK memustukan BPK mempunyai kewenangan mengaudit keuangan negara

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Kepastian hukum ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026.

Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para anggota. Dalam pertimbangannya, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan dua mahasiswa yakni Bernita Matondang dan Vendy Stiawan yang menganggap adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara terkait frasa “lembaga negara audit keuangan”.

Baca juga: MK Hapus Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun Susun Aturan Baru

Namun permohonan tersebut ditolak karena MK menilai frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski diakui berpotensi menimbulkan perdebatan, hal itu dianggap sebagai ranah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, bukan persoalan konstitusional.

Dengan demikian, MK menegaskan posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga independen negara yang berwenang secara konstitusional dalam menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan tersebut dengan menyatakan akan mengkaji dampaknya terhadap kewenangan mereka, khususnya dalam aspek perhitungan kerugian negara melalui fungsi akuntansi forensik.

Baca juga: BPK Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 T pada Semester I 2025. Berikut Rinciannya!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mempelajari apakah kewenangan tersebut masih dapat dijalankan pasca putusan MK. Selama ini, hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan KPK, termasuk yang melibatkan BPKP maupun tim internal, kerap dinyatakan sah dalam persidangan oleh hakim.

“KPK akan mempelajari dampak putusan ini terhadap penanganan perkara ke depan, terutama yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara,” ujarnya dilansir dari detik, Selasa (7/4).

Meski demikian, KPK menegaskan tetap menghormati dan mematuhi putusan MK tersebut. Kajian lebih lanjut akan dilakukan oleh Biro Hukum KPK guna memastikan tidak ada celah dalam proses penegakan hukum ke depan.

“KPK menghormati dan patuh atas putusan MK yang menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucap Budi dilansir dari Cepos Online, Selasa (7/4).

(CNN Indonesia, detik, Cepos Online)

[post-views]
Selaras