Media Utama Terpercaya

12 Juli 2025, 13:06
Search

Lebih Mudah, Pindah Domisili Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW, Begini Caranya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pindah domisili
Pindah Domisili Kini Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW [Foto: indonesia.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Mengurus pindah domisili apabila seseorang pindah tempat tinggal kini tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan, sebab data kependudukan pada sistem Dukcapil sudah lengkap dan terintegrasi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, yang mana berdasarkan aturan tersebut, masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil domisili dengan membawa kependudukan pribadi. Berikut caranya:

Langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa dokumen:
– Fotokopi KK
– Isi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
– e-KTP asli (untuk verifikasi)

Baca juga: Kini Non Warga Negara Arab Saudi Dapat Memiliki Kartu Izin Tinggal Premium di Saudi. Begini Caranya!

Setelah itu, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil. Selanjutnya, ketika di kota tujuan,  Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat dan Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan. Kemudian, Anda akan mendapatkan KK baru (dengan nomor baru/tetap) dan e-KTP baru (dengan alamat baru).

Perlu diketahui, proses gratis tanpa biaya administrasi. Syarat pindah domisili Proses pindah domisili dilakukan melalui beberapa tahap, tergantung apakah alamat baru berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi.
(kompas.com, detik.com)

[post-views]
Selaras