Jakarta, mu4.co.id – Setiap wajib pajak orang pribadi sudah dapat melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 mulai Januari hingga Maret 2024. Kini, pelaporan SPT tersebut juga bisa dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera merilis aplikasi baru berbasis web untuk mempermudah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak sebagai pengganti e-SPT. Aplikasi itu rencananya akan rilis pada bulan ini.
“Aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT Masa PPh 21/26 akan diluncurkan pada bulan Januari 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 31 Desember 2023. Begini Caranya
Dilansir laman cnbcindonesia, Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S.
Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
Baca juga: NPWP Aktif Tapi Tidak Berpenghasilan? Segera Ajukan Permohonan Non-Efektif Agar Tak Kena Sanksi
6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.