Jakarta, mu4.co.id – Setelah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2), Menteri Agama Nasaruddin Umar dinyatakan bebas dari sanksi pidana Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu karena laporan disampaikan dalam waktu kurang dari 30 hari kerja sesuai ketentuan.
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” ungkap Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo, dikutip dari Kompas, Rabu (25/2).
Pihak KPK menyatakan penentuan status penggunaan jet pribadi akan diputuskan dalam 30 hari kerja, apakah menjadi milik negara atau penerima.
Proses laporan gratifikasi di tingkat menteri akan ditangani berjenjang hingga pimpinan KPK. Jika nantinya ditetapkan sebagai milik negara, Menag Nasaruddin Umar wajib membayar uang pengganti sesuai keputusan resmi KPK.
“Kalau nanti kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘oh ini harus diganti sekian gitu.’ Dia harus menyampaikan itu. Gitu. Jadi rill-nya gitu. Itu karena gratifikasi adalah ranahnya di sini adalah fungsi sebagai pencegahan,” jelas Arif.
Menag Nasaruddin Umar sendiri menyatakan penggunaan jet pribadi itu dilakukan saat dirinya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan.
Ia menyatakan tidak memungkinkan menggunakan pesawat komersial dari Makassar karena waktu sudah larut malam, sementara ia harus segera kembali ke Jakarta untuk menghadiri Sidang Isbat saat itu. Karena itu, ia memanfaatkan fasilitas jet pribadi tersebut.
“Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” ucap Nasaruddin Umar.
Nasaruddin menyampaikan bahwa proses pelaporan fasilitas tersebut berlangsung lancar dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara lainnya.
“Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan sampai di tingkat KPK. Nah, kemudian juga mungkin para penyelenggara yang lain ya, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain ya,” ujarnya.
(Kompas)








![Menag Nasaruddin Umar saat datangi KPK terkait fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang [OSO]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_6647-300x164.jpeg)




