Banjarmasin, mu4.co.id – Penerapan tarif sewa lapangan basket di kawasan wisata Siring Patung Bekantan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin memicu protes.
Fasilitas yang dibangun dan direhabilitasi dengan dana APBD itu dinilai seharusnya bisa digunakan gratis, bukan dikomersialkan.
Sejumlah warga keberatan, termasuk Dwiki yang sebelumnya rutin berlatih di lapangan tersebut. Ia menilai kebijakan tarif sewa memberatkan, apalagi fasilitas itu tidak dibangun oleh pihak swasta.
“Sebelum berbayar kami sering main basket di situ, tinggal lapor ke petugas yang berjaga. Sekarang harus bayar, cukup keberatan kalau mau latihan rutin,” ucap Dwiki dikutip dari Kalsel Pos, Jum’at (30/1).
Baca Juga: Revitalisasi Sungai Belum Rampung, Jalan Veteran Banjarmasin Ditutup Sementara
Dwiki menilai Pemerintah Kota Banjarmasin perlu lebih bijak dalam menetapkan kebijakan. Jika tetap berbayar, seharusnya ada keringanan, seperti pembebasan biaya bagi pelajar dan komunitas olahraga, bukan disamaratakan untuk semua pengguna.
Lapangan basket di kawasan Siring Patung Bekantan kini dipasangi kerangkeng besi dengan spanduk berisi tarif sewa, dengan rincian:
06.00–17.00 WITA
Senin–Jumat Rp50.000/Jam
Sabtu–Minggu/hari libur nasional Rp65.000/Jam
17.00–22.00 WITA
Senin–Jum’at Rp65.000/Jam
Sabtu–Minggu/hari libur nasional Rp75.000/Jam
Pembayaran dilakukan melalui QRIS ke kas Pemko Banjarmasin. Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2023 dan Perwali Banjarmasin Nomor 102 Tahun 2022.
Menanggapi protes ini, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menyatakan akan mengevaluasi kebijakan tarif secara menyeluruh. Ia menegaskan aturan itu merupakan kebijakan dari periode sebelumnya dan masih terbuka untuk ditinjau kembali.
Baca Juga: Sah! Tarif Parkir Motor di Banjarmasin Kembali Jadi Rp2.000!
“Kita akan evaluasi kembali tarif retribusi sewa lapangan basket ini, karena itu kebijakan lama. Prinsipnya, kita ingin fasilitas olahraga ini benar-benar bisa dinikmati seluruh masyarakat Kota Banjarmasin. Kalau secara pribadi, saya menginginkan warga dan pelajar itu gratis,” ungkap Yamin.
Yamin menuturkan evaluasi kebijakan tidak hanya menitikberatkan pada pendapatan daerah, tetapi juga pada dampak sosial, pembinaan generasi muda, dan promosi gaya hidup sehat. Pemko Banjarmasin akan melibatkan berbagai pihak untuk merumuskan skema yang lebih adil, termasuk opsi pembebasan tarif bagi pelajar dan warga lokal serta penyesuaian tarif untuk kegiatan komersial.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah menambahkan, secara aturan, retribusi masih bisa diubah melalui Peraturan Wali Kota tanpa perlu merevisi Peraturan Daerah yang berlaku.
“Kebijakan itu bisa saja diubah, baik penyesuaian tarif, pembebasan retribusi untuk kelompok tertentu, atau bahkan digratiskan. Secara aturan, itu dimungkinkan. Tidak perlu mengubah perda, cukup melalui Perwali sebagai aturan teknis pelaksanaannya,” ujar Jefri Fransyah.
(Kalsel Pos)














