Media Utama Terpercaya

10 Juni 2025, 01:51
Search

Langkah Tegas! Dishub Banjarmasin Akan Buat Aturan Tentang Sanksi Bagi Parkir Liar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Parkir liar
Dishub Banjarmasin Akan Buat Aturan Tentang Sanksi Bagi Parkir Liar [Foto: mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberlakukan sanksi seperti penggembokan, pengempesan ban, hingga penderekan kendaraan bagi parkir liar, melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tengah digodok.

Diketahui, aturan tersebut merupakan sebagai bagian dari keseriusan Dishub yang lebih tegas dalam menertibkan parkir liar di berbagai sudut kota.

“Perwali-nya sedang kami siapkan. Nantinya, sanksi ini akan menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan sistem parkir yang lebih teratur dan disiplin,” ujar Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, Selasa (03/06/2025).

Baca juga: Sah! Tarif Parkir Motor di Banjarmasin Kembali Jadi Rp2.000!

Hingga saat ini, disebutkannya sebanyak 29 titik parkir liar telah berhasil ditertibkan. Dari jumlah tersebut, 15 titik telah diubah menjadi lokasi parkir resmi dengan retribusi, sementara 14 titik lainnya dikenakan pajak parkir.

“Juru parkir di sana sudah kami berikan izin resmi untuk berkontribusi secara legal. Ini untuk memastikan tidak ada lagi praktik liar yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Tidak hanya itu, penertiban tersebut tidak hanya berfokus di pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah pinggiran. “Ke depan, pengawasan akan lebih intensif dilakukan untuk memastikan aturan dipatuhi,” tegas Slamet.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih tertib memarkir kendaraan demi menghindari sanksi. “Jangan parkir sembarangan. Ada risiko ditindak, baik itu digembok, diderek, atau bahkan dikempeskan bannya,” tutupnya.
(Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras