Media Utama Terpercaya

21 Agustus 2025, 15:20
Search

Lagu Kebangsaan yang Diputar di Stadion Diklaim Perlu Bayar Royalti, Ini Tanggapan PSSI?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Timnas Indonesia
Timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan usai pertandingan di Stadion. [Foto: tangkapan layar]

Jakarta, mu4.co.id – Polemik royalti lagu mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KCI) menyoroti pemutaran lagu nasional di acara besar, termasuk laga Timnas Indonesia. 

Salah satunya lagu Tanah Airku yang sering diputar usai pertandingan di stadion, serta lagu lainnya seperti Indonesia Raya dan Tanah Pusaka.

Pendiri KCI, Hein Enteng Tanamal, menegaskan hak cipta berlaku untuk semua penggunaan musik di acara publik, termasuk pertandingan sepak bola.

Baca Juga: Putar Lagu dan Musik di Acara Pernikahan Ternyata Dikenakan Royalti. Bagaimana Perhitungannya?

“Setiap pemutaran lagu di ruang publik, apalagi dalam event besar, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” ungkap Hein dikutip dari Viva, Jum’at (15/8).

Tanggapan PSSI

Sekjen Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Yunus Nusi, mengaku keberatan terhadap pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa lagu tersebut berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa di dunia sepak bola.

“Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini menggema di stadion GBK dengan puluhan ribu supporter/penonton menyanyikan lagu ini. Ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” ujar Yunus Nusi dalam pernyataan tertulisnya.

“Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakan lagu ini di tengah bangsa kita berjuang untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah. Kami yakin tidak ada terbersit dari benak sang pencipta agar lagu ini kelak dibayar bila setiap individu atau elemen apapun menyanyikan lagu ini. Mereka ikhlas. Ini lagu-lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa. Sang pencipta lagu tidak berharap imbalan,” sambungnya.

Yunus Nusi juga berharap LMKN lebih bijak dalam menetapkan aturan, karena tidak semua lagu dibuat untuk tujuan komersial seperti yang diklaimnya.

“Sebaiknya aturan ini segera dihapus. Berisik, membuat gaduh dan tidak produktif,” tegasnya.

Baca Juga: Status Public Domain, Lagu ‘Indonesia Raya’ Tak Perlu Izin atau Royalti, Ini Penjelasan LMKN!

Lantas, bagaimana pendapat ahli waris pencipta lagu Tanah Airku?

Ahli waris Ibu Soed, pencipta lagi Tanah Airku, justru bersikap berbeda dengan LMKN dan KCI, ia menyatakan senang dan memberi izin Timnas Indonesia memutar “Tanah Airku” tanpa menuntut imbalan finansial.

“Itu untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegas pihak keluarga Ibu Soed.

(Detik Sport, VIVA)

[post-views]
Selaras