Media Utama Terpercaya

17 Maret 2026, 12:19
Search

Label Gula Dinilai Tak Efektif, Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Terapkan Sistem Label Warna

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Label gula
Ilustrasi. [Foto: Media Keuangan, AI]

Jakarta, mu4.co.id – Dua warga, Imamudin (advokat) dan Andru Steven (pekerja seni), mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.

Keduanya mengaku hak konstitusionalnya dirugikan akibat dampak konsumsi makanan dan minuman berpemanis. Imamudin diketahui menderita diabetes dengan kadar gula tinggi, sementara Andru telah dua kali dirawat karena infeksi bakteri karena banyaknya mengonsumsi makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan produk berpemanis agar konsumen lebih mudah mengetahui kandungan gula.

Baca Juga: Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai. Ternyata Ini Tujuannya

Selain kepada pelaku usaha, para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk membuat aturan yang mewajibkan pencantuman label warna dan simbol pada produk makanan dan minuman berpemanis.

“Menurut para pemohon, hingga saat ini aturan yang ada dinilai gagal dalam melindungi konsumen karena informasi kandungan gula yang disajikan masih secara mikroskopis dan manipulatif pada kemasan makanan dan minuman berpemanis, sehingga menjadi sangat sulit untuk diketahui oleh konsumen dalam waktu yang cepat,” tulis Viktor melalui keterangannya dikutip dari CNN, Selasa (17/3).

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mewajibkan penerapan label visual berupa warna merah, kuning, dan hijau disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis agar informasi kandungan gula tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi alat mitigasi risiko yang mudah dipahami masyarakat. 

Baca Juga: Indonesia Jadi Penderita Diabetes Terbanyak ke-5 Dunia, Ini Penyebabnya!

Menurut kuasa hukum, kebijakan ini penting terutama bagi orang tua, karena label saat ini sulit dibaca dan dipahami anak-anak sehingga menyulitkan pengawasan konsumsi gula.

“Berbeda jika label tingkat kandungan gula pada makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan dibuat juga dalam bentuk warna (merah-kuning-hijau) disertai dengan simbol. Hal ini akan mempermudah orang tuanya untuk melarang anak-anaknya mengonsumsi makanan dan minuman yang terdapat label merah dengan simbol tanda panah ke atas,” kata Viktor.

“Selain penggunaan label warna, penggunaan simbol panah diperlukan untuk dapat mengakomodasi para penyandang disabilitas difensiasi penglihatan warna,” lanjutnya.

(CNN)

[post-views]
Selaras