Media Utama Terpercaya

13 Januari 2026, 08:17
Search

KUHP Baru: Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Kini Bisa Dipidana!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Kini Bisa Dipidana
Pacaran Tanpa Izin Orang Tua Kini Bisa Dipidana [Foto: istockphoto]

Jakarta, mu4.co.id – Pacaran atau perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orangtua kini berisiko pidana, berdasarkan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Praktik tersebut diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan sekadar persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Aturan itupun tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP, yang mengatur perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak. KUHP baru menilai, anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Baca juga: Sah! Praktik Dukun Santet Bisa Dipenjara Hingga 1,5 Tahun!

Lebih rinci, Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak. Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dikenakan kepada pelaku. Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Ayat (1) menegaskan, membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai 7 tahun penjara.

Selain itu, KUHP juga mengatur karakter delik aduan pada sebagian ketentuan Pasal 454. Proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orangtua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Disamping itu, Pasal 454 ayat (5) juga memuat ketentuan terkait perkawinan. Pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini harus dibaca bersama Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan perlindungan anak dan keluarga. Relasi asmara tidak menjadi alasan pembenar ketika tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.
(beritasatu.com)

[post-views]
Selaras