Jakarta, mu4.co.id – KPK mengungkap peran tiga pihak yang dicekal dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Mereka dikenai larangan bepergian ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan kasus tersebut.
“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia (Jokowi). Saat itu tahun 2023 akhir,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari CNN, Kamis (4/12).
Baca Juga: KPK Bakal Terbang ke Saudi Untuk Selidiki Korupsi Kuota Haji di Indonesia, Ini Tujuannya!
Asep menjelaskan bahwa tambahan 20.000 kuota haji seharusnya dibagi sesuai aturan, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, ketiga pihak yang dicekal itu diduga berperan membagi kuota tambahan itu secara tidak sesuai aturan, yakni sama rata menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji, red.), Tapi karena ada beberapa untuk haji khusus ini, karena di 0 tahun langsung berangkat, jadi uangnya tidak masuk dulu ke BPKH,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi kuota haji, dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa estimasi awal kerugian negara telah melampaui Rp1 triliun serta menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga pihak tersebut.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Sebabkan Antrean 8.400 Jemaah Reguler Jadi Lebih Lama!
Pada 18 September 2025, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan menjadi dua bagian sama besar, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 UU 8/2019 yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
(CNN, Tirto.id)

![Menteri Haji dan Umrah [Menhaj] RI Mochammad Irfan Yusuf](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5750-1-300x169.jpeg)



![Direktorat Jenderal Pajak [DJP] Kementerian Keuangan](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5581-2048x1024-1-300x150.jpeg)









