Hulu Sungai Utara, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Benar, tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari antara, Sabtu (20/12).
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Asep Hudzainur mengatakan bahwa memang benar KPK meminjam ruangan untuk pemeriksaan.
“Pemeriksaan tertutup. Itu semua kewenangan KPK. Kami tidak mengetahuinya,” ucapnya.
Baca juga: KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid. Ini Profilnya!
Dilansir dari detik, Sabtu (20/12/2025), KPK menetapkan 3 tersangka dalam OTT ke-11 ini, yakni Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR). Di duga mereka bertiga melakukan pemerasan terhadap kepala dinas di Kabupaten HSU, Kalsel.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Namun, untuk Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, kata dia, belum ditahan oleh KPK karena masih dalam pencarian.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026,” sambungnya.
Baca juga: Kejagung Klarifikasi Isu Tekait OTT Wakil Wali Kota Bandung. Begini Hasilnya!
Asep juga mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada mereka bertiga terkait pemerasan yang dilakukan.
“Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, UU Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2002 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP,” ucapnya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
(Antara, detik, kalseldaily)













