Media Utama Terpercaya

1 April 2026, 10:14
Search

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. Siapa Saja?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
KPK-Tetapkan-Dua-Tersangka-Baru-Kuota-Haji
KPK tetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2024. [Foto: KPK]

Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru dari kalangan swasta yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesthuri.

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa praktik tersebut juga disertai dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara. Hal ini diungkapkannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Ia menjelaskan perkara ini bermula dari pertemuan sejumlah pihak, termasuk Ismail, Asrul, dan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu), dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Alex.

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: Gus Alex Resmi Jadi Tersangka KPK!

Dalam pertemuan tersebut, mereka mengajukan permintaan tambahan kuota haji khusus yang melampaui batas 8 persen sebagaimana diatur. Tambahan kuota itu berasal dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu pada 2024.

“Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep dalam siaran pers, dilansir dari laman resmi KPK, Rabu (1/4).

KPK menduga Ismail dan Asrul kemudian mengatur distribusi kuota tambahan tersebut ke sejumlah perusahaan travel yang terafiliasi, termasuk skema percepatan keberangkatan atau T0. Proses ini diduga melibatkan koordinasi dengan pihak di Kementerian Agama.

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan aliran dana dari Ismail kepada Alex sebesar 30 ribu dolar AS, serta kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada saat itu sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.

Baca juga: KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Kronologinya!

Sementara itu, Asrul disebut memberikan dana hingga 406 ribu dolar AS kepada Alex. Asep juga menjelaskan bahwa ada delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya juga diduga meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar.

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi serta Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU tentang KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan awal selama 20 hari

(KPK, Tempo)

[post-views]
Selaras