Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menelusuri dugaan korupsi proyek pembangunan 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang termasuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pemeriksaan ini dilakukan setelah terungkapnya kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur yang menyeret mantan Bupati Koltim, Abdul Azis.
“Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya, karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep dikutip dari Kompas, Jum’at (28/11).
Asep menegaskan KPK akan bergerak selaras dengan kedeputian pencegahan untuk menghindari kasus serupa RSUD Kolaka Timur. Ia mengatakan upaya pencegahan terus dilakukan agar proyek-proyek lain dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan Kemenkes akan kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur dan berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.
“Proses itu kami ikuti,” ucap Budi Gunadi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur pasca-OTT awal Agustus 2025 lalu.
Tersangka tersebut adalah Bupati Koltim Abdul Azis; penanggung jawab proyek dari Kemenkes, Andi Lukman Hakim; pejabat pembuat komitmen RSUD Koltim, Ageng Darmanto; serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.
Abdul, Andi, dan Ageng ditetapkan sebagai penerima suap, sementara Deddy dan Arif sebagai pemberi suap.
(Kompas)





![Penampakan Ibu Kota Negara [IKN] Nusantara](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/11/maxresdefault-300x169.jpg)








