Jakarta, mu4.co.id – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/03/2026).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan yang telah berlangsung sejak 9 Agustus 2025.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut membantah keterlibatannya dalam aliran dana haram tersebut. Ia mengeklaim bahwa segala keputusan yang diambilnya adalah demi kepentingan jemaah.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut, saat digiring KPK, Sabtu (14/03/2026).
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji. Ini Yang Dilakukan KPK!
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK mulai mengendus adanya rasuah dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024.
Tidak butuh waktu lama, pada 11 Agustus 2025, KPK merilis temuan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencekal tiga orang ke luar negeri, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.Berita Yaqut Qoumas
Titik terang muncul pada 9 Januari 2026 saat KPK menetapkan Yaqut (YCQ) dan Gus Alex (IAA) sebagai tersangka utama. Meski Yaqut sempat melawan melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, hakim akhirnya menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026, yang melapangkan jalan bagi KPK untuk melakukan penahanan.
(cnbcindonesia.com, mediaindonesia.com)













