Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, mendalami pengelolaan uang calon jemaah haji terkait kasus korupsi penentuan kuota haji 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan Kepala BPKH dibutuhkan sebab seluruh uang calon jemaah dikelola di sana, yang kemudian dikembalikan ke Kementerian Agama untuk pelaksanaan haji reguler dan agen travel untuk haji khusus.
“Ya, dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari haji reguler maupun haji khusus di BPKH dulu. Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH in,” kata Budi, Senin (11/08/2025).
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Berlanjut, Mantan Menag Yaqut Dicekal Keluar Negeri!
Lebih lanjut, Budi menyatakan KPK juga akan mendalami keterkaitan BPKH dengan kasus kuota haji.
Namun, ia belum bisa memastikan penetapan tersangka karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji, ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ucap Budi.
(kompas.com)